Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah TNI yang menetapkan dua anggota berpangkat Kopda dan Peltu sebagai tersangka dalam insiden penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Keputusan tersebut dianggap Habiburokhman sebagai bukti tidak adanya ego sektoral, dan dia menilai hal ini sebagai wujud dari reformasi internal TNI yang maksimal.
Apresiasi terhadap Tindakan TNI
-
Nama Penghargaan: Atas nama Komisi III DPR RI.
-
Diberikan Oleh: Habiburokhman.
-
Tarikh: Rabu, 26 Maret 2025.
Pernyataan Habiburokhman:
-
Keadilan di Mata Hukum: Penetapan tersangka merupakan bentuk keadilan di mata hukum.
-
Tanpa Egoisme Sektoral: Menyatakan tidak adanya egoisme sektoral dalam kasus tersebut.
-
Harapan Ke Depan: Menuntut agar kasus ini diproses terbuka dan transparan, serupa dengan kasus lainnya.
-
Tindakan Ideal: Meminta agar pelaku diberikan hukuman setimpal dan dipecat dari TNI sebagai konsekuensi perbuatannya.
Penjelasan Penetapan Tersangka:
-
Oknum TNI Terlibat: Kopda Basar dan Peltu Lubis.
-
Tanggal Penetapan: 23 Maret 2025.
-
Dasar Penetapan: Hasil dari tim joint investigasi antara TNI dan Polda Lampung.
Habiburokhman juga menekankan bahwa tindakan keji seperti penembakan itu tidak hanya merampas nyawa, tetapi juga mengkhianati dan mencemarkan nama baik TNI serta merusak kerja keras seluruh anggota dalam menjaga pertahanan.